Selasa, 20 Mei 2008

UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik

Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Transaksi Elektronik
- Nama Domain, HKI & Perlindungan Hak Pribadi
- Perbuatan Yang Dilarang
- Penyelesaian Sengketa
- Peran Pemerintah dan Masyarakat
- Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup

Tidak ada komentar: